Diputuskan UMP Daerah Provinsi Yogyakarta 2011 adalah sebesar Rp 808.000, "Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) GubernurDIY No 270/KEP/2010 tertanggal 22 November 2010," kata Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY Biwara Yuswantana, di Yogyakarta, Selasa (23/11).
Menarik karena Keputusan terkait penetapan UMP tersebut tidak didasarkan hasil perdebatan panjang antara pengusaha, pekerja dan pemerintah yang tergabung kedalam Dewan Pengupahan DIY, yang menarik keputusan yang dikeluarkan gubernur. tambah menarik ketika keputusan tersebut ditolak oleh pengusaha maupun oleh pekerja, Pengusaha menolak angka itu karena kondisi perekonomian DIY sedang terpukul akibat bencana Merapi dan dampak krisis global. Sebaliknya, kalangan buruh menilai angka itu di bawah kebutuhan layak bulanan. Sebelumnya Dewan Pengupahan DIY (yang terdiri dari Perwakilan Pengusaha,Pekerja,dan Pemerintah) telah menyepakati UMP 2011 Rp 802.338. Angka itu sesuai nilai kebutuhan hidup layak (KHL) terendah, yaitu KHL Kulon Progo. namun angka tersebut ditolak gubernur karena dinilai terlalu rendah.
Proses Penetapan UMP dimulai dengan mensurvei kebutuhan hidup layak(KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan selama sembilan kali setiap bulan sejak januari, kemudian hasilnya menjadi pertimbangan menentukan besaran UMP, kemudian selanjutnya dilaksanakan perundingan antara perwakilan pengusaha, pekerja/buruh, serta pemerintah (tripatrit). pihak pengusaha sempat mengusulkan UMP 2011 Rp 780.000. Bagi pengusaha, kenaikan itu sudah tinggi dari UMP 2010 sebesar Rp 745.694 atau naik Rp 34.306. dengan dasar kondisi dunia usaha DIY tertekan dampak letusan Merapi dan imbas krisis global. kemudian pihak pekerja yang mengusulkan UMP 2011 ditetapkan sesuai rata-rata KHL sebesar Rp 836.000. Tak ada kesepakatan, hingga wakil pemerintah mengusulkan Rp 790.000. secara keseluruhan usulan dari ketiga pihak tersebut tidaklah mendapatkan titik temu, namun kemudian setelah melakukan pertemuan Informal tanpa melibatkan dari pihak pemerintah, disepakati UMP 2011 Rp 802.338, sesuai nilai KHL terendah, yaitu KHL Kulon Progo. Nilai itu disampaikan kepada wakil pemerintah dan disepakati bersama. hasil itulah yang kemudian di tolak oleh Sultan selaku gubernur daerah, sultan tidak setuju karena keputusan itu didasarkan pada KHL terendah, beliau menginginkan UMP didasarkan pada KHL rata-rata Provinsi.
Pro Kontra terkait pengupahan akan selalu muncul karena memang pada dasarnya orientasi dari pengusaha berbeda dengan orientasi dari pekerja(Buruh), orientasi dari seorang Pengusaha yaitu mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan mengeluarkan biaya produksi yang sekecil-kecilnya, gaji karyawan merupakan salah satu biaya produksi, wajar ketika pengusaha meminimalisir UMP, karena memang ini adalah strategi dari pengusaha untuk mendapatkan keuntungan. sebaliknya dalam orientasi Pekerja(buruh) adalah kesejahteraan dengan aktifitas yang seminimal mungkin, wajar ketika harus menawarkan dan memperjuangkan penciptaan kesejahteraan tersebut, salah satu unsur kesejahteraan adalah pendapatan yang mencukupi, oleh karena dalam pengajuan UMP dari pekerja/Buruh mencoba menawarkan UMP yang cukup untuk mecukupi kebutuhannya. dari kondisi tersebut saya rasa penting disini kehadiran dari pemerintah untuk menengahi hal tersebut. kehadiran pemerintah seharusnya mampu menjadi mediator dari pengusaha dan pekerja/buruh untuk menciptakan suatu keputusan yang mampu diterima oleh kedua pihak tersebut.
Bila kita cermati lebih mendalam pemerintahpun tidak kemudian pihak yang tanpa orientasi, saya rasa pemerintah disini memiliki kepentingan, kita tahu bahwa pemerintah mencoba menciptakan tren investasi dalam rangka pembangunan daerah, dalam usaha untuk menarik investor salah satu caranya dengan meminimalisir Gaji, karena dengan gaji yang minimal tentunya dapat menarik investor untuk berinvestasi pada daerah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar